AWS Marketplace sekarang mendukung Aturan Fasilitator Marketplace Jepang
Mulai hari ini, AWS Marketplace mendukung aturan Fasilitator Marketplace Jepang (MPF), sehingga memudahkan Penjual memenuhi persyaratan peraturan Jepang dan memberikan pengalaman pajak yang mulus bagi pelanggan di Jepang. Berdasarkan aturan MPF, AWS Marketplace akan memungut pajak konsumsi Jepang (JCT) dan mengeluarkan faktur yang memenuhi syarat pajak (TQI) untuk penjualan oleh Vendor Perangkat Lunak Independen (ISV) yang tidak beralamat di Jepang dan Partner Saluran (bersama-sama disebut sebagai Penjual yang tidak beralamat di Jepang) kepada pelanggan di Jepang. Selain itu, AWS Marketplace akan menawarkan pengalaman pelanggan yang sama dengan mengaktifkan penerbitan TQI untuk penjualan oleh ISV dan Partner Saluran yang beralamat di Jepang (bersama-sama disebut sebagai Penjual yang beralamat di Jepang) kepada pelanggan di Jepang.
Dengan peluncuran ini, untuk Penjual yang tidak beralamat di Jepang, AWS Japan akan memungut 10% JCT untuk produk yang terdaftar dan dijual di AWS Marketplace kepada pelanggan Jepang, menerbitkan TQI kepada pelanggan, dan mengirimkan JCT ke Otoritas Pajak Jepang. Untuk Penjual yang beralamat di Jepang, AWS Japan akan terus memungut 10% JCT pada produk yang terdaftar dan dijual di AWS Marketplace kepada pelanggan Jepang dan mencairkan JCT yang dikumpulkan ke Penjual yang beralamat di Jepang; selain itu, AWS Japan akan menerbitkan TQI kepada pelanggan. Penerbitan TQI membantu pelanggan mengurangi beban administrasi untuk mengelola dokumentasi pajak.
Fitur ini tersedia untuk semua Penjual saat bertransaksi melalui Operator Marketplace AWS Japan. Untuk mempelajari selengkapnya, silakan kunjungi FAQ AWS Japan atau Panduan Penjual AWS Marketplace.