Clarifying Lawful Overseas Use of Data (CLOUD) Act
Ikhtisar
Pada tanggal 23 Maret 2018, Kongres Amerika Serikat mengesahkan Clarifying Lawful Overseas Use of Data Act (CLOUD Act), yang memperbarui kerangka kerja hukum untuk permintaan penegakan hukum Amerika Serikat atas data yang disimpan oleh penyedia layanan komunikasi. Mengklarifikasi hukum sebelumnya, CLOUD Act menyediakan mekanisme terbatas bagi penegakan hukum Amerika Serikat untuk meminta data yang disimpan di Amerika Serikat dan luar negeri. Terutama, CLOUD Act juga menciptakan perlindungan keamanan tambahan untuk konten cloud, termasuk mengakui hak penyedia untuk mengajukan keberatan atas permintaan yang bertentangan dengan hukum atau kepentingan nasional negara lain dan mengharuskan pemerintah tunduk pada aturan hukum lokal.